Kotaagung|| pa-tanggamus.go.id
Tugas Hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara menjadi tidak bernilai tanpa adanya penyelesaian perkara, maka salah satu peran terpenting dari Jurusita ialah menjadi perpanjangan tangan Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara.
Jurusita atau Jurusita Pengganti merupakan pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas teknis justisial pengadilan, dimana tanggungjawabnya langsung berhubungan dengan proses persidangan, sebagaimana hukum acara yang digunakan lembaga Peradilan di Indonesia begitu krusial peranannya sehingga mampu menjadikan proses berperkara di persidangan dapat terhambat bahkan konsekuensi lebih buruk dapat dinyatakan batal demi hukum.
PA Tanggamus memiliki 4 orang Jurusita dimana beban perkara saat ini tembus pada angka 1000 perkara pertahunnya, artinya 1000 perkara tersebut dibagi kepada 4 orang Jurusita tersebut yang masing-masing Jurusita memperoleh tugas pemanggilan sebanyak 250 perkara perorang. Sungguh luar biasa bukan. Dan bagaimana dengan satker yang memiliki perkara diatas 1000 yah, tentu tugas yang cukup berat bagi seorang Jurusita Pengadilan.
Seperti halnya salah satu Juru Sita Senior PA Tanggamus Agus Sungkowo, yang sering memanggil para pihak berperkara di wilayah yang sulit dijangkau angkutan umum maupun pribadi, pilihannya hanya lewat laut dengan perahu kecil seukuran (perahu motor tinting) karena belum ada jalan perintis maupun kapal penumpang reguler (roro), sementara cuaca di laut yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia tersebut sering terjadi ombak besar dan badai secara tiba-tiba. Wilayah yang sulit ini cukup banyak, seperti Pulau Tabuhan Kecamatan Cukuh Balak, Pekon Martanda, Pekon Tampang, Pekon Tampang Muda, Pekon Tirom di Kecamatan Pematang Sawa.
Saat diwawancarai dimeja kerjanya, Pakde Kowo panggilan sayang kami kepada beliau mengatakan, “menjadi seorang Jurusita harus punya jiwa besar, penyabar dan kerja keras, karena banyak rintangan yang dihadapi ketika berada dilapangan untuk melakukan pemanggilan seperti saat memanggil pihak berperkara tidak berada dirumahnya sehingga harus menunggu sampai dia pulang, atau terkadang jalan yang dilalui berliku-liku dan penuh bebatuan yang mengakibatkan ban motor bocor ditengah jalan, ombak besar. Ungkap Agus Sungkowo yang sudah mengabdi selama 14 tahun di Peradilan Agama.
Semoga Jurusita Pengadilan Agama Tanggamus selalu diberikan kesehatan dan keikhlasan dalam melaksanakan tugasnya. Aamiin. (SA).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020