Humas_Lanim, Muara Enim - Lembaga Pemasyarakatan kembali melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana kali ini ke Lapas Kelas III Surulangun Rawas Sumatera Selatan. Pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas 300 persen hunian Lapas di Muara Enim, Jum'at ( 19/11/2021 )
Kalapas Muara Enim, Herdianto memonitor langsung Proses pengeluaran WBP. Warga binaan yang dipindahkan adalah mereka yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim.
Herdianto menjelaskan "pemindahan 30 WBP tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Ini bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Muara Enim serta mengoptimalkan proses daripada pembinaan" ujarnya.
"Langkah yang kita lakukan ini merupakan hal penting dari proses pemasyarakatan kepada warga binaan sehingga proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim bisa berjalan dan meminimalisir atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas," tambah Herdianto
Tak hanya itu, Ka.KPLP, Ressy Setiawan menambahkan "untuk memastikan proses pemindahan berjalan baik dan aman, kita juga dibantu 4 anggota kepolisian Polres Muara Enim dengan alat pengamanan lengkap melakukan pengawalan.
Seluruh napi tersebut yang dipindahkan berada dalam kondisi sehat dan bebas COVID-19, seluruh WBP yang dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes swab antigen.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020