Atambua (18/11/2021) : Panitera Pengadilan Agama Atambua terus inventarisir data masyarakat muslim yang belum memiliki dokumen hukum. Inventarisir data kali ini dilakukan di Dusun Metamauk Desa Alas Selatan Kecamatan Kobalima Timur Kabupaten Malaka. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan data untuk sidang keliling tahun anggaran 2022.
H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag. M.H., selaku Panitera didampingi Faisal Abu Nida, S.H, selaku CPNS Pengadilan Agama Atambua langsung membuka kegiatan tersebut di Mushola Al – Ma’ruf Metamauk. Dalam pembukaan, Panitera Pengadilan Agama Atambua menyampaikan bahwa sebagai institusi pemerintahan yang berbasis pada pelayanan masyarakat, Pengadilan Agama Atambua tentu akan melayani dan memberikan pelayanan yang berkualitas termasuk salah satunya dengan sidang keliling. “Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Atambua, jadi dengan adanya dua kabupaten ini kami mengoptimalkan pelayanan prima kepada masyarakat di daerah tersebut”, ujar Panitera. Kami sekaligus memfasilitasi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Malaka tidak perlu jauh-jauh bersidang di Pengadilan Agama Atambua yang notabene berada di wilayah Kabupaten Belu, sehingga kami yang akan jemput bola kesana, tambah Panitera.
Ustadz Ma’ruf selaku Takmir Mushola dan Tokoh Muslim di Dusun Metamauk menyampaikan terimakasih banyak kepada Pengadilan Agama Atambua yang mau menjemput bola memberikan solusi perihal prosedur pembuatan dokumen hukum kepada masyarakat muslim lingkungan Dusun Metamauk Malaka ini. Mudah-mudahan kegiatan sidang keliling yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 bisa digelar dengan lancar dan terkendali. #Admin_PA_Atb
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020