Sosialisasi Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai, Bappelitbang Gandeng Bea Cukai Bandung

18-11-2021 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 13 November 2021) Bea Cukai Bandung kembali diundang sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh @bappelitbangkotabandung dengan tema Sosialisasi Outdoor Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai. Seiring dengan sudah mulai melandainya tingkat penyebaran Covid-19 dan status PPKM Level 2 di Kota Bandung, giat kali ini diselenggarakan di @kiaraarthapark. Acara dimulai pukul 09.00 dengan dibuka oleh Sekretaris Bappelitbang, Agus Hidayat.

Meirna Nurdini, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, mengawali penyampaian materi tentang Ketentuan Umum di Bidang Cukai. Di sesi kedua, Ketua STIA Bandung, Barkah Rosadi, menyampaikan materi tentang Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimana dana bagi hasil tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan kota Bandung. Gumelar, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan, menutup sesi penyampaian materi tentang Pengawasan dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, dengan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal kepada peserta dari perwakilan kecamatan di Kota Bandung.

Kegiatan ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai sehingga perolehan DBHCHT dapat meningkat dan diserap oleh masing-masing daerah penerima DBHCHT sebagai stimulus untuk pembangunan daerah. Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya aparat penegak hukum, tentang penerimaan pajak rokok yang bermanfaat bagi pertumbuhan di masing-masing wilayah.

#DBHCHT
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020

Bagikan berita melalui