WKPA Penajam: Jaga Integritas dan Libatkan Tuhan dalam Bekerja
Integritas menjadi kata kunci materi apel pagi pada pembukaan hari kerja di Pengadilan Agama (PA) Penajam (Senin, 15/11). Wakil Ketua PA Penajam Achmad Fausi yang bertindak sebagai pembina apel mengungkapkan agar para pegawai tetap setia menjaga integritas dalam situasi apapun. Integritas penting untuk selalu dijaga karena merupakan bagian dari martabat apara peradilan yang tidak bisa ditukar dengan apapun (Simak Komitmen Integritas PA Penajam).
Selain integritas, WKPA Penajam juga mengajak aparatnya bekerja dengan tulus sebagai bagian dari ibadah. Meskipun letih karena volume pekerjaan bertambah, harus tetap didasari keikhlasan karena di dalamnya terhampar ladang pahala. “Maka itu, libatkan Tuhan dalam setiap aktivitas kita bekerja, karena semua keberhasilan yang kita raih di dalamnya mutlak karena campur tangan Tuhan”, paparnya.
Keteladanan
Di lain kesempatan Ketua PA Penajam Firdaus Muhammad juga terus menanamkan nilai keteladanan kepada segenap aparatur PA Penajam. Menurutnya, semua berpangkal dari keteladanan. Seketat apapun model pengawasan, tetap saja dorongan praktik korupsi menyelinap dalam lorong gelap yang tak terjangkau. Para mafia bergerilya merusak mental aparatur, kemudian menyeretnya dalam gelanggang mafioso.
Maka itu, keteladaan sikap dan perilaku pemimpin yang konsisten dengan ucapannya, menjadi modal kuat membangun integritas aparatnya. Pemimpin yang berintegritas akan menjadi teladan/role model bagi bawahannya untuk senantiasa menjaga kesucian sumpah jabatan dan kemuliaan profesi. Pimpinan menerjemahkan diri sebagai figur yang antikorupsi. Dalam kondisi sesulit apapun, pimpinan PA Penajam pantang mengambil porsi yang bukan haknya. Ibarat kata, lebih baik mati melarat daripada hidup terima suap.
Salah satu kalimat yang acap didengungkan kepada aparatur PA Penajam ialah perlunya menyadari bahwa kita tidak hanya diawasi oleh CCTV, masyarakat, Komisi Yudisial, Ombudsman, Badan Pengawasan. Yang perlu disadari ialah bahwa setiap gerak-gerik selalu diawasi oleh malaikat di bahu sebelah kanan dan kirinya yang tidak pernah keliru mencatat semua amalnya.
Instrumen Pengawasan
Selain membangun mental aparatnya, dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pimpinan PA Penajam juga membuat instrumen pengawasan, antara lain pengawasan dan pembinaan atasan langsung sebagaimana amanat PERMA No.8 Tahun 2016; Surat pernyataan tidak ada benturan kepentingan yang dibuat oleh majelis hakim pemeriksa perkara sebagai jaminan bahwa perkara yang ditangani tidak memiliki konflik kepentingan; CCTV online yang dipasang di tempat strategis dan area layanan serta dapat dipantau dengan mudah dari manapun dan oleh siapapun.
Selain itu, pemisahan area parkir pengunjung dengan pegawai. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kontak langsung antara aparat dengan pihak berperkara; Dibentuk tim pengendali gratifikasi yang bertugas menyosialisasikan, memfasilitasi, mengelola dan melaporkan penerimaan gratifikasi; Sosialisasi antigratifikasi yang dipublikasikan di berbagai media sosial, audio antigratifikasi, spanduk, website, banner; Saluran pengaduan berbasis teknologi melalui SIWAS MARI.
Sterilisasi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menyematkan kalung tanda pengenal bagi pengunjung yang berkepentingan langsung dengan layanan, sehingga akses calo semakin sempit;
Cara lainnya ialah menyediakan ruang tamu terbuka. Ruang tamu terbuka adalah salah satu cara untuk mengindari pertemuan tertutup dan sebagai sarana memilah tamu.
Salah satu bentuk implementasi kode etik ialah larangan bertemu pihak berperkara. Bagi hakim tindakan tersebut menjadi pantangan dan bahkan dikategorikan pelanggaran kode etik kelas berat. Sebab, pertemuan macam itu membuka ruang gelap transaksi pengaturan perkara, suap, dan praktik lancung lainnya. Sehingga proses peradilan tak lagi bertumpu pada fair trial. Maka dari itu, ruang tamu terbuka sebagai sarana mencegah suap.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020