Si Kuda Tapil, Memangkas Birokrasi, Wujudkan Layanan Gratis
Si Kuda Tapil (Inovasi Akurasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi salah satu inovasi unggulan Pengadilan Agama (PA) Penajam. Inovasi tersebut lahir berkat kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Penajam. Isi kerjasama tersebut mencakup pemanfaatan teknologi informasi untuk akurasi data kependudukan dan pencatatan sipil. PA Penajam maupun Disdukcapil sama-sama menyajikan data dan membuka akses informasi bagi pembaruan data terkait bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil pasca-perceraian. (Simak Lebih Jauh tentang Si Kuda Tapil di Tik-Tok).
Pada mulanya inovasi ini muncul dari ide/gagasan internal PA Penajam yang ingin memangkas rantai birokrasi dan menyusahkan masyarakat. Sebab, dahulu masyarakat setelah resmi bercerai hanya mendapatkan akta cerai. Setelah itu, harus menempuh birokrasi yang panjang untuk mengubah statusnya di KK dan KTP dengan mendatangi Kantor Disdukcapil setempat. Sehingga memakan waktu dan biaya transportasi.
Kini masyarakat Penajam Paser Utara yang berperkara di PA Penajam mulai menikmati layanan akurasi data kependudukan dan pencatatan sipil dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Setelah gugatan cerainya dikabulkan (cerai gugat) dan telah berkekuatan hukum tetap, atau telah melaksanakan ikrar talak (cerai talak), pengadilan tidak hanya menerbitkan akta cerai, namun juga memberikan layanan perubahan status data kependudukan pada Kartu Keluarga dan KTP.
Tak hanya dalam perkara perceraian, dalam perkara Asal Usul Anak, sejak perkara berkekuatan hukum tetap, para pihak bisa memperoleh salinan penetapan dan akta kelahiran anak sekaligus tanpa harus mendatangi Disdukcapil.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, sangat mengapresiasi kerjasama ini. Dalam acara penandatanganan kerjasama terkait akurasi data kependudukan Bupati PPU menyampaikan rasa senang dan bangga karena masyarakat bisa terlayani dengan baik. Begitulah seharusnya karakteristik layanan publik dibangun agar lembaga-lembaga pelayanan publik memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat, mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit, dan bebas pungli.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020