Inovasi Layaris, Dorong Efisiensi Transaksi Vorskot Biaya Perkara
Inovasi Layaris (Layanan Pembayaran melalui QRIS) menjadi salah satu program unggulan Pengadilan Agama (PA) Penajam. Inovasi tersebut sebagai implementasi dari Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) adalah sistem integrasi berbagai macam QR Code yang dibuat pemerintah untuk memudahkan transaksi online. (Simak Selengkapnya tentang Layaris di Tik-Tok).
QRIS juga diterapkan dalam pembayaran biaya perkara di PA Penajam. Hal ini terlaksana berkat kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Penajam. Banyak manfaat yang diperoleh dengan melakukan transaksi pembayaran biaya perkara melalui QRIS. Antara lain, transaksi lebih praktis, menghindari peredaran uang palsu, memudahkan analisis dan cashflow (arus kas), tak perlu repot membawa uang tunai, dan yang lebih actual adalah mencegah penularan Corona melalui uang.
Corona memang sempat mematikan aktivitas layanan publik. Sektor pelayanan sempat terancam stagnan akibat pagebluk. Maka itu, sektor layanan di PA Penajam mencoba memadukan unsur pemanfaatan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Fasilitas layanan mobile banking merupakan bagian komitmen BSI dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. BSI juga memudahkan kaum milenial yang sudah familiar dengan gadget dan teknologi untuk melakukan transaksi melalui metode pembayaran digital QRIS. Jika dahulu masyarakat membayar vorskot dengan cara datang ke bank dan membayar secara tunai atau melalui piranti ATM atau mesin EDC, kini masyarakat cukup menginstal aplikasi pemindai barcode di gadgetnya melalui playstore.
Langkah transaksi pembayaran vorskot via QRIS antara lain, pertama, pastikan setiap transaksi pembayaran menggunakan BSI mobile. Kemudian, aplikasi pemindai diarahkan ke barcode QRIS yang di tempel di meja PTSP (Pelayanan Teerpadu Satu Pintu) PA Penajam. Setelah itu secara otomatis akan muncul merchant/nomor dan pemilik rekening yang dituju, masukkan nominal panjar, lalu konfirmasi pembayaran.
QRIS sejatinya merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu. Namun oleh Bank Indonesia baru diimplementasikan secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat. Secara sederhana profil dan sistem kerja aplikasi QRIS bertujuan salah satunya untuk mendorong efisiensi transaksi. Namun, karena saat ini Indonesia dikepung pandemi, kehadiran QRIS membawa berkah bagi masyarakat karena bisa terhindar dari kontak langsung dalam berbagai transaksi perbankan, seperti penggunaan ATM, mesin EDC, bayar tunai, yang notabene sangat rawan menjadi media penularan Corona.
QRIS pengoperasiannya tergolong mudah. Masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel. Transaksi dengan QRIS lebih efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Transaksi dengan QRIS juga prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran dan akurasi sistem pembayaran.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020