Inovasi Si Lantas, Ikhtiar Mewujudkan Pengadilan Inklusif

15-11-2021 - PENGADILAN AGAMA PENAJAM — PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA

Inovasi Si Lantas, Ikhtiar Mewujudkan Pengadilan Inklusif

 Disabilitas 1

Pengadilan Agama (PA) Penajam terus berikhtiar mewujudkan pengadilan inklusif. Yakni, pengadilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan sebagai bagian dari keberagaman. Salah satunya ialah dengan memberikan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagai manusia yang bermartabat.

Inovasi Layanan Penyandang Disabilitas (Si Lantas) menjadi salah satu dari sekian layanan unggulan Pengadilan Agama (PA) Penajam. Inovasi tersebut merupakan bentuk sensitivitas terhadap penyandang disabilitas yang selama ini acap mengalami diskriminasi layanan. Berbagai fasilitas layanan disediakan, antara lain drope zone, jalur pedestrian, jalur pemandu, teras dan selasar yang mudah diakses, bidang miring, kursi roda, kursi tunggu prioritas, petugas khusus disabilitas, dan layanan penerjemah.

Drop Zone

Skema layanannya adalah penyandang disabilitas yang akan mendapatkan layanan berhenti di area drop zone, lalu petugas menyediakan kursi roda atau mengarahkan pengguna layanan ke jalur yang disediakan. Setelah itu, pengguna layanan diarahkan ke meja khusus layanan disabilitas. Pendamping prioritas akan melakukan mobilitas melayani semua kebutuhan layanan, sedangkan penyandang disabilits cukup menunggu di tempat yang disediakan. Jika terkendalam pada pendengaran atau tunawicara, PA Penajam menyediakan tenaga penerjemah dari Sekolah Luar Biasa Negeri Penajam.

Capture kursi roda

Peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas tersebut sebagai implementasi dari Surat Dirjen Badilag Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Spirit filosofis yang terkandung dalam konsideran SK tersebut ialah sebagai negara hukum, Indonesia harus menjamin hak-hak setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan terbebas dari perlakuan diskriminatif.

Tentu masih ada komponen yang belum dipenuhi dalam penyediaan kebutuhan penyandang disabilitas. Misalnya, sarana toilet khusus penyandang disabilitas, musala yang aksesibel, website yang mudah dibaca oleh penyandang disabilitas yang memiliki hambatan penglihatan, maupun komputer dengan aplikasi pembaca layar. Namun PA Penajam terus akan melakukan penyempurnaan layanan di gedung baru yang rencananya akan ditempati tahun depan, sehingga kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya bagi para penyandang disabilitas.


Bagikan berita melalui