Inovasi Posnopa, Upaya Membuka Aksesibilitas Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan
Posnopa (Posbakum Non-DIPA) menjadi salah satu inovasi unggulan Pengadilan Agama (PA) Penajam (Simak Lebih Jauh tentang Posnopa di Tik-Tok). Keberadaannya telah membuka aksesibilitas keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. Posnopa merupakan inovasi kebijakan yang memberikan pelayanan advis, pembuatan gugatan/permohonan secara cuma-cuma/Non-DIPA kerjasama dengan Peradi Balikpapan bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan jasa advokat.
Dalam MoU antara PA Penajam dengan Peradi Balikpapan memuat jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, pedoman kode etik yang salah satunya ialah petugas pemberi bantuan hukum dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan jasa advokat tertentu dan bantuan hukum tertentu. Petugas Posbakum juga dilarang menyalahgunakan ruangan Posbakum ataupun wewenangnya untuk kegiatan lain selain yang telah menjadi tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam kesepakatan. Pihak Pengadilan Agama Penajam juga monitoring dan evaluasi secara berkala. Apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan pemutusan perjanjian kerjasama.
Hal penting lainnya ialah terkait pembiayaan. Dalam hal pelaksanaan/operasionalisasi pihak Pengadilan Agama Penajam tidak menyediakan anggaran biaya, kecuali menyediakan ruangan, meja dan kursi kerja yang terkoneksi dengan meja PTSP. Selebihnya biaya ditanggung mandiri oleh pihak Pusat Bantuan Hukum.
Pelayanan Gratis
Posnopa telah menjadi salah satu instrumen kebijakan dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Sehingga kualitas layanan PA Penajam selalu dekat di hati masyarakat. Selama ini, bagi masyarakat rentan, stigma pengadilan identik dengan suasana horor, elitis, dan tidak pro kaum proletar. Sehingga, tak jarang di antara mereka merasa enggan mengurus hak-haknya di pengadilan dan memilih pasrah kepada nasib lantaran masih berkembang pameo: melapor hilang kambing malah hilang sapi. Stigmatisasi tersebut kini coba disingkirkan dengan menghadirkan wajah pelayanan peradilan yang ramah, gratis, melindungi kaum papa, dan membuka akses keadilan bagi semua kalangan.
Di Pengadilan Agama Penajam kondisi masyarakat pengguna layanan tidak seluruhnya berpendidikan tinggi. Tidak selalu dari kalangan berada. Sehingga, apabila tidak direspons dengan kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan dan kualitas layanan, akses keadilan masyarakat akan terus mengalami kebuntuan.
Salah satu jalan terjal yang menghambat aksesibilitas masyarakat dalam memperoleh keadilan selama ini terkait problem kesulitan membuat surat gugatan/permohonan. Bagi masyarakat awam hukum, membuat surat gugatan/permohonan adalah pekerjaan sulit. Sehingga, bagi kalangan berduit memilih membayar jasa pengacara. Tapi bagi kelompok miskin dan terpinggirkan, uang lebih utama digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, meskipun pada saat bersamaan ia juga mendambakan memperoleh hak-hak keadilannya.
Berangkat dari problem mendasar tersebut yang notabene menjadi penghalang kedekatan pengadilan dengan masyarakat, PA Penajam menetapkan kebijakan spektakuler dengan membuat inovasi Posbakum Non-DIPA (Posnopa).
Sampai saat ini PA Penajam belum memiliki anggaran Posbakum dalam DIPA. Tapi kondisi tersebut tidak menyurutkan tekad dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dari sejak pertama kali layanan ini dibuka setahun yang lalu hingga 15 Nopember 2021,data pengguna layanan Posnopa telah mencapai kurang lebih 800 orang.
Berkat inovasi Posbakum Non-Dipa, masyarakat bisa dibantu membuat surat gugatan/permohonan secara gratis. Akses keadilan yang semula terhambat, kini semakin terbuka dan masyarakat semakin mudah mendapatkan haknya melalui jalur hukum. Bayangkan jika tidak ada Posnopa. Masyarakat pasti mengalami kesulitan beracara di PA Penajam. Mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk sekadar membuat surat gugatan/permohonan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020