Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih mengikuti
Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali
Tahun 2021 bersama Gubernur Bali dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Senin (4/10) bertempat di Ruang Rapat Gedung Wiswa Sabha Utama
Kantor Gubernur Bali. Pada forum yang juga dihadiri oleh seluruh Kepala
Daerah Provinsi Bali, Pimpinan DPRD, Aparat Penegak Hukum, Instansi
Vertikal dan Unsur Forkompinda Bali, dibahas upaya-upaya pencegahan
korupsi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dalam sambutannya Alexander Marwata menyampaikan, tugas dan kewenangan
KPK berdasarkan Undang-Undang KPK No. 19 tahun 2019 pasal 6 huruf a yang
menyebutkan bahwa tugas KPK melakukan upaya pencegahan tindak korupsi.
Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut, Kusuma Santi Wahyuningsih
juga dikukuhkan sebagai Wakil Koordinator II, Forum Penyuluh Anti
Korupsi Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor
590/02-B/HK/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Forum
Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020