(Bandung, 20-21 Februari 2019) Bea Cukai Bandung kembali mengundang para Pengusaha Ekstrak dan Essence Tembakau (EET) atau lebih dikenal Brewer Liquid Vape, kali ini dalam acara Sosialisasi Peraturan baru di Bidang Cukai yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Acara yang diselenggarakan selama dua hari ini dilaksanakan di Breakfast Meeting Kantor Bea Cukai Bandung dan dihadiri oleh para pengusaha EET Cair. Materi disampaikan secara bergantian oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX dan Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai XXI. Acara dikemas dalam bentuk diskusi dan tanya jawab mengenai peraturan di bidang Kepabeanan dan Cukai sehingga para pengusaha EET juga bisa menyampaikan usul serta masukan.
Dengan diselenggarakannya acara ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai Bandung dengan para pengusaha EET Cair serta dapat mendorong industri dalam negeri untuk terus bersaing dan berkembang.
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020