Makassar. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto Jumat Sore (12/11) melantik 4 pejabat struktural keimigrasian di Aula kanwil setempat.
Mereka yang dilantik adalah Edisong sebagai Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Sulsel dan Nur Arifandi Azis sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar.
Kemudian Yusuf sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar dan Eva Nurdin sebagai Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Pare Pare.
Pada kesempatan tersebut, juga dilantik para pejabat fungsional yakni Irma Wahyuni (Perancang Peraturan Perundang- Undangan Madya) dan Nurlindah (Perancang Peraturan Perundang- Undangan Muda ). Keduanya bertugas pada Kanwil kemenkumham Sulsel.
Juga turut dilantik para pejabat fungsional pada Kantor Imigrasi Makassar yakni Mustakim Tenreng (Analis Keimigrasian Muda), Muslim Hendra Kusuma (Analis Keimigraasian Pertama) dan Rini Puspita (Pemerika Keimigrasian Penyelia).
Selain itu turut dilantik pula Sira Te’dang Patanderan sebagai Psikolog klinis muda Pada Lapas Makassar.
Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto mengatakan keimigrasian mengemban fungsi terkait penegakan hukum, keamanan negara, pelayanan kepada masyarakat dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu Kakanwil Harun Minta pejabat Imigrasi yang baru dilantik untuk segera beradaptasi, berkoordinasi dengan instansi terkait sehingga keberadaan kita memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulsel.
Kepada Psikolog Klinis Muda, Sira Te’dang, Kakanwil Harun minta agar seluruh wargabinaan pemasyarakatan sehat mentalnya, tidak mengalami tekanan psikologis.
Kepada perancang peraturan perundang Undangan, Kakanwil Harun berpesan untuk selalu profesional dlm mengharmonisasi produk hukum daerah, sehingga peraturan yang dihasilkan berkualitas .
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020