Penyerahan barang rampasan dari Kejaksaan negeri Jakarta Timur Kepada SMK Negeri 2 Purwokerto Melalui RUPBASAN Kelas II Purwokerto
Diketahui sebelumnya Kunjungan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertujuan untuk mengeluarkan barang Rampasan yang dititipkan pada RUPBASAN Purwokerto selama 3 (tiga) tahun.
Plt. Kepala RUPBASAN Purwokerto Angra bayu Perdana Amd.IP Melalui Ka.subsi Administrasi & Pengelolaan Imam Rosadi, SH menyerahkan Kepada Handri Dwi Zulianto, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selanjutnya Handri Dwi Zulianto, SH menyerahkan Kepada Bambang Saptono sebagai perwakilan SMK Negeri 2 Purwokerto.(03/11/2021)
Kepala SMK Negeri 2 Purwokerto Bambang Saptono secara simbolis menerima Hibah barang rampasan yang terdiri dari mesin cetak ukuran besar, mesin mixer ukuran besar dan mesin oven ukuran besar dan dalam waktu dekat akan segera mengeluarkannya dari gudang RUPBASAN.
Barang Rampasan ini terkait kasus pabrik pembuatan PCC yang ada di Purwokerto pada tahun 2017. Pada saat itu Tim Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika bersama Polres Banyumas berhasil menggrebek sebuah ruko di kecamatan Purwokerto Utara. Polisipun menyita mesin pembuat PCC hingga bahan baku pembuatnya. Dalam putusan Akhir Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diserahkan ke LIPI/Dinas Kesehatan/Pemerintah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020