Penyerahan barang rampasan dari Kejaksaan negeri Jakarta Timur Kepada SMK Negeri 2 Purwokerto Melalui RUPBASAN Kelas II Purwokerto

15-11-2021 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Penyerahan barang rampasan dari Kejaksaan negeri Jakarta Timur Kepada SMK Negeri 2 Purwokerto Melalui RUPBASAN Kelas II Purwokerto

Diketahui sebelumnya Kunjungan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertujuan untuk mengeluarkan barang Rampasan yang dititipkan pada RUPBASAN Purwokerto selama 3 (tiga) tahun.

Plt. Kepala RUPBASAN Purwokerto Angra bayu Perdana Amd.IP Melalui Ka.subsi Administrasi & Pengelolaan Imam Rosadi, SH menyerahkan Kepada Handri Dwi Zulianto, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selanjutnya Handri Dwi Zulianto, SH menyerahkan Kepada Bambang Saptono sebagai perwakilan SMK Negeri 2 Purwokerto.(03/11/2021)

Kepala SMK Negeri 2 Purwokerto Bambang Saptono secara simbolis menerima Hibah barang rampasan yang terdiri dari mesin cetak ukuran besar, mesin mixer ukuran besar dan mesin oven ukuran besar dan dalam waktu dekat akan segera mengeluarkannya dari gudang RUPBASAN.

Barang Rampasan ini terkait kasus pabrik pembuatan PCC yang ada di Purwokerto pada tahun 2017. Pada saat itu Tim Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika bersama Polres Banyumas berhasil menggrebek sebuah ruko di kecamatan Purwokerto Utara. Polisipun menyita mesin pembuat PCC hingga bahan baku pembuatnya. Dalam putusan Akhir Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diserahkan ke LIPI/Dinas Kesehatan/Pemerintah.

Bagikan berita melalui