Ketua
Pengadilan Agama (PA) Simalungun, Muhammad Arif, S.Ag, M.S.I menegaskan
penerapan 3 (tiga) “No” yang selalu diucapkan dalam yel-yel PA
Simalungun. Hal tersebut disampaikan dalam Apel Jum’at Sore (12/11/2021)
di halaman kantor PA Simalungun.
Pertama,
“No Korupsi”, aparatur PA Simalungun tidak boleh melakukan tindakan
korupsi. “Tidak dibenarkan melakukan korupsi sekecil apapun. Gunakanlah
uang negara sesuai dengan peruntukannya,” kata pak ketua.
Kedua,
“No Gratifikasi”, aparatur PA Simalungun tidak boleh menerima uang
“tanda terima kasih” maupun pemberian lainnya. Hal ini penting dilakukan
untuk mewujudkan insan yang berintegritas.
Ketiga,
“No Pungli”, aparatur PA Simalungun haram hukumnya melakukan pungutan
liar kepada masyarakat. “Tidak dibenarkan melakukan pungutan liar dalam
hal apapun, tidak ada pungutan uang parkir, tidak ada penambahan biaya
perkara diluar ketentuan yang berlaku” ujar Muhammad Arif. Diakhir
amanatnya, Ketua PA Simalungun mengajak seluruh aparatur untuk
berkomitmen menciptakan zona integritas di lingkungan PA Simalungun.
(PTIP)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020