KETUA PA SIMALUNGUN TEGASKAN TIGA “NO”

12-11-2021 - Pengadilan Agama Simalungun — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun, Muhammad Arif, S.Ag, M.S.I menegaskan penerapan 3 (tiga) “No” yang selalu diucapkan dalam yel-yel PA Simalungun. Hal tersebut disampaikan dalam Apel Jum’at Sore (12/11/2021) di halaman kantor PA Simalungun.

Pertama, “No Korupsi”, aparatur PA Simalungun tidak boleh melakukan tindakan korupsi. “Tidak dibenarkan melakukan korupsi sekecil apapun. Gunakanlah uang negara sesuai dengan peruntukannya,” kata pak ketua.

Kedua, “No Gratifikasi”, aparatur PA Simalungun tidak boleh menerima uang “tanda terima kasih” maupun pemberian lainnya. Hal ini penting dilakukan untuk mewujudkan insan yang berintegritas.

Ketiga, “No Pungli”, aparatur PA Simalungun haram hukumnya melakukan pungutan liar kepada masyarakat. “Tidak dibenarkan melakukan pungutan liar dalam hal apapun, tidak ada pungutan uang parkir, tidak ada penambahan biaya perkara diluar ketentuan yang berlaku” ujar Muhammad Arif. Diakhir amanatnya, Ketua PA Simalungun mengajak seluruh aparatur untuk berkomitmen menciptakan zona integritas di lingkungan PA Simalungun. (PTIP)

Bagikan berita melalui