Luarr Biasa,,, Lagi dan Lagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Kupang yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang Ibu Sriyani HN, S.Ag., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Harta bersama yang di perebutkan berupa tanah dan bangunan, emas dan kendaraan yang ditaksir kurang lebih 10 Milyar berujung damai di tangan Ibu Sriyani. Mediasi perkara Harta Bersama Nomor 92/Pdt.G/2021 dimediasi sebanyak 4 kali dan sepakat berdamai pada hari ini Jum'at, tanggal 12 November 2021. Hal ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Pengadilan Agama Kupang, bahwa keberhasilan mediasi semakin bagus capaiannya. Sebelumnya ibu Sriyani juga telah berhasil mempersatukan kembali pasangan suami istri yang mau bercerai dalam mediasi perkara Nomor 91/Pdt.G/2021/PA Kp tanggal 4 November 2021.
Menurut beliau sebelum memulai mediasi beliau selalu menyampaikan nasihat-nasihat kepada para pihak yang bersengketa, mediator harus banyak bersabar, selain itu berdoa dan memohon kepada Allah agar dibukakan pintu hati bagi para pihak yang bersengketa untuk berdamai, karena DAMAI ITU INDAH.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020