Penuhi Hak Kesehatan, Rutan Donggala Rujuk 2 Orang WBP untuk Kontrol Kesehatan di RSUD Kabelota

23-02-2025 - Rumah Tahanan Kelas IIB Donggala — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGAH

DONGGALA – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya dalam aspek kesehatan, dengan merujuk dua orang warga binaan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabelota untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif pada Sabtu, 22 Februari 2025. 

 Plt. Kepala Rutan Donggala, Antonius Andry, menjelaskan bahwa keputusan merujuk warga binaan ke Rumah Sakit merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memastikan setiap individu, termasuk narapidana, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. "Setiap warga binaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik sesuai dengan standar yang ada," ujarnya. Warga binaan yang dirujuk tersebut merupakan rekomendasi tenaga kesehatan Rutan Donggala, pihak Rutan segera mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama rumah sakit rujukan untuk memastikan warga binaan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. 

 Plt. Karutan Donggala menambahkan bahwa rujukan ini merupakan bentuk implementasi dari standar pelayanan kesehatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Kami memiliki prosedur yang jelas dalam menangani kesehatan warga binaan. Setiap ada indikasi yang membutuhkan perawatan lebih lanjut, kami tidak akan ragu untuk merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap," tuturnya. 

 Dengan adanya tindakan ini, Rutan Donggala kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan bahwa meskipun dalam masa pembinaan, setiap warga binaan tetap mendapatkan perlakuan yang manusiawi, termasuk hak atas kesehatan yang layak.

Bagikan berita melalui