Tingkatkan Pemahaman, Karantina Sulsel Sosialisasikan Peraturan Barantin No. 15 Tahun 2024

22-02-2025 - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan — Badan Karantina Indonesia

Tingkatkan Pemahaman, Karantina Sulsel Sosialisasikan Peraturan Barantin No. 15 Tahun 2024

Makassar - Sebagai Koordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia (Barantin) wilayah Sulawesi, Karantina Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi internal regional Sulawesi terkait Peraturan Badan Karantina Indonesia (Barantin) No. 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain beserta kelengkapannya.

Instalasi Karantina adalah bangunan, ruangan, peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina, sedangkan Tempat Lain adalah instalasi karantina yang dimiliki pihak selain Barantin yang digunakan untuk melakukan tindakan karantina. Penyediaan Instalasi Karantina atau Tempat Lain merupakan tanggung jawab Badan Karantina Indonesia.

Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Barantin wilayah Sulawesi, dan dibuka secara langsung oleh AM Adnan, Direktur Standar Karantina Tumbuhan Barantin. Adnan menyampaikan bahwa pemahaman yang seragam terhadap regulasi ini sangat penting agar pelaksanaan karantina di UPT Barantin berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, juga menekankan pentingnya memahami tata kelola Instalasi Karantina dan Tempat Lain guna menghindari kesalahan penafsiran atau pandangan dalam penerapan aturan. Hal ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kerja serta meningkatkan pelayanan karantina kepada masyarakat dan pengguna jasa.

Selanjutnya, Adnan memaparkan secara mendalam isi Peraturan Barantin No. 15 Tahun 2024, menjelaskan aspek teknis pelaksanaan serta dampak positif dari implementasi peraturan ini bagi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Materi yang disampaikan mencakup persyaratan teknis, standar operasional, serta tata kelola Instalasi Karantina dan tempat yang harus dipenuhi untuk memastikan pengawasan dan pengendalian karantina berjalan sesuai standar.

Diskusi yang berlangsung dalam sesi ini berjalan interaktif, dengan peserta yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait Instalasi Karantina dan Tempat Lain. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, seluruh UPT Barantin di wilayah Sulawesi semakin siap dalam mengimplementasikan regulasi terbaru, sehingga dapat mendukung tugas dan fungsi karantina. 

 #karantinasulawesiselatan

Bagikan berita melalui