Depok - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memutuskan untuk mentransformasikan ‘dirinya’ masuk kedalam pemerintahan digital. Pemerintahan digital sendiri merupakan salah satu dari tiga pilar pembangunan digitalisasi di Indonesia dalam Visi Indonesia Digital 2045, yakni pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Menurut Penasehat Kehormatan Menteri Bidang Digital, Yudhistira Dwi Wardhana, kunci transformasi digital itu ada dua, yaitu seberapa banyak kolaborasi akan dilakukan dan seberapa inovatif layanan akan diberikan. “Menteri Hukum sangat menginginkan transformasi digital terjadi di Kemenkum, untuk mendukung terwujudnya pemerintahan digital sebagai lembaga pemerintah, bahwa Kemenkum memutuskan ‘dirinya’ untuk mengeksploitasi teknologi digital dan mentransformasi organisasi ini menjadi lebih baik,” tutur Yudhi, Kamis (20/02/2025) malam di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum.
Ketika berbicara layanan, baik layanan ke dalam dan layanan ke publik, ujar Yudhi, banyak sekali kementerian dan lembaga itu fokus dengan layanan publiknya, tapi justru pegawainya sendiri tidak mempunyai layanan yang cukup baik. “Dalam usulan visi transformasi digital Kemenkum, adalah membangun Kemenkum yang modern, profesional, dan inovatif berbasis teknologi digital dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif (PASTI), serta membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat,” kata Yudhi. Yudhi berharap pelayanan hukum yang diberikan bagi masyarakat dapat berjalan secara efisien tanpa menambah jumlah pegawai Kemenkum lagi. “Harapannya adalah, bisa nggak pegawainya nggak perlu ditambah, tetapi output pekerjaannya bertambah.
Maka itu yang disebut efisien, dan transparansi adalah kunci untuk kita berubah menjadi lebih baik,” jelas Yudhi saat menjadi pembicara pada Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kemenkum Tahun Anggaran 2025.
Transformasi digital Kemenkum sendiri memiliki empat tujuan, yaitu meningkatkan efisiensi operasional, mempermudah akses masyarakat, meningkatkan transparansi, dan mendukung pengambilan keputusan dengan berbasis data yang aman dan berkualitas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020