Surulangun - Optimalkan layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan lanjutkan kerja sama dengan Puskesmas Surulangun melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), pada Kamis (20/02) oleh Ahmad Fausan selaku Kalapas.
Dasar hukum MoU tersebut yakni PP No. 57 tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan WBP, dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa program pembinaan dan pembimbingan meliputi menjaga dan meningkatkan kesehatan jasmani.
Pasal 7, 9, dan 12 poin d Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa WBP (tahanan, narapidana, dan anak binaan) berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam rangka menjaminan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tersebut, Ahmad Fausan menyampaikan harapannya atas MoU kepada Kepala Puskesmas Surulangun, dr. Henny.
"Perlu kita optimalkan kualitas layanan kesehatan sebagai hak warga binaan, sebab kesehatan WBP termasuk salah satu prioritas supaya mereka dapat menjalani program-program pembinaan dengan lebih produktif." Ujar Kalapas.
Dr. Henny menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan penyuluhan kesehatan serta layanan pemeriksaan dan perawatan bagi warga binaan. "Tetap kita jalankan pemeriksaan rutin, pemberian obat-obatan, serta edukasi pola hidup sehat," ujarnya.
Ahmad Fausan berharap sinergi ini dapat membantu menjaga kesehatan WBP serta mencegah penyebaran penyakit di dalam lingkungan lapas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020