Kanwil Kemenkum Kaltim Ajak UMKM Lindungi Produk dengan Hak Kekayaan Intelektual di Halal Fest UINSI

21-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur turut berkontribusi dalam Halal Fest Pukaha UINSI 2025 dan Launching Program Unggulan bersama mitra Pusat Kajian Halal (Pukaha) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Kegiatan ini mengangkat tema “Penguatan Ekosistem Halal dan Pengembangan Kekayaan Intelektual di Benua Etam” serta dirangkai dengan Talkshow Sosialisasi Wajib Halal, Kekayaan Intelektual, dan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM.

Pada talkshow yang digelar di Halaman Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Kamis (20/2/2025), Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, hadir sebagai narasumber. Ia membawakan materi bertema “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM”, menyoroti peran strategis kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing dan perlindungan usaha bagi pelaku UMKM di Kalimantan Timur.

Dalam pemaparannya, Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual, seperti merek dagang, hak cipta, dan paten, menjadi kunci bagi UMKM untuk berkembang dan memiliki daya saing di pasar. “UMKM harus menyadari pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual agar produk mereka memiliki legalitas yang kuat dan tidak mudah ditiru oleh pihak lain,” ujarnya.

Talkshow diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para mahasiswa dan penyerahan Sertifikat Hak Cipta Karya Ilmiahnya kepada salah satu tenaga pengajar di UINSI. Halal Fest Pukaha UINSI 2025 ini menjadi ajang kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem halal serta mendorong UMKM untuk memahami aspek hukum dan regulasi terkait usahanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idris juga mengatakan bahwa dengan keterlibatan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya perlindungan hukum dalam pengembangan bisnis mereka. (Red. Humas Kemenkum Kaltimtara/Y) 


Bagikan berita melalui