Sidang Virtual di Masa Pandemi Covid-19 PA Situbondo

11-11-2021 - Pengadilan Agama Situbondo — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Era revolusi industry 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual. Hal ini secara spesifik tertuang dalam PERMA No.1 tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Situbondo, 10 November 2021 Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan sidang virtual perkara cerai talak bersama dengan Pengadilan Agama Sungai Raya. Sidang virtual dilaksanakan atas permintaan pihak, karena berada di lokasi yang berjauhan yaitu pemohon berada di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dan termohon berada di Sungai Raya, Kalimantan Barat. Sidang tersebut merupakan sidang kedua setelah sebelumnya sidang pertama yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2021. Agenda dalam sidang tersebut yaitu tahapan laporan mediasi dan pembacaan permohonan. Kemudian sidang akan ditunda lagi pada tanggal 17 November 2021 untuk jawaban termohon.


Bagikan berita melalui