Kenohan, Kutai Kartanegara. Menelusuri perjalanan darat sejauh 151 km, Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim mengunjungi Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kab. Kutai Kartanegara (Rabu, 19 Februari 2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya, Rima Kumari bersama Favorita Sirait dan jajaran bidang Layanan KI ini, guna melakukan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis Gula Aren sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus.
Bertempat di Kantor Desa Tuana Tuha, jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Katim bertemu dengan Kepala Desa Tommy, didampingi Disbun Prov Kaltim dan Ketua MPIG (Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis) Tuana Tuha.
Adapun pendaftaran IG Gula Aren Guleku telah mendapatkan sertifikat resmi pada bulan desember 2024 lalu.
Dalam kunjungan kali ini, Rima Kumari menyarankan kepada Kades Tommy agar segera membuat logo sebagai desain industri. Setelah logo terdaftar, dapat disalurkan ke marketplace sehingga mampu meningkatkan pemasaran produk Guleku tersebut.
Kades Tommy pun mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan pembinaan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Kaltim pada hari ini. Beliau berharap, kerjasama Kanwil dapat terus terjalin terutama bantuannya dalam membantu pemasaran produk Guleku sebagai penghubung dalam melakukan kolaborasi dengan produk-produk olahan indikasi geografis lainnya. (Red. Humas Hukum Kaltimtara)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020