Atambua (11/11/2021) : Kamis pagi Tim Inventarisir Data Masyarakat Pengadilan Agama Atambua lakukan pengambilan data guna persiapan perkara prodeo tahun anggaran 2022. Pengambilan data masyarakat tersebut dilakukan oleh : H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., selaku Panitera kemudian Iis Tresnayanti., S.HI., selaku Panitera Muda Hukum dan Faisal Abu Nida, S.H., selaku CPNS Pengadilan Agama Atambua. Pada tahap inventarisir data pertama ini dilakukan di Kampung Sukabitetek, Desa Leuntalu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bertempat di salah satu rumah warga, kemudian Panitera Pengadilan Agama Atambua menyampaikan bahwa apabila terdapat masyarakat, keluarga yang beragama Islam dan belum memiliki identitas hukum, maka bisa untuk diberikan datanya kepada Tim Pengadilan Agama Atambua guna untuk persiapan pelaksanaan sidang keliling. “Harapanya nanti masyarakat yang belum memiliki identitas hukum akan diberikan kemudahan dengan berperkara secara prodeo dan sidang keliling, sehingga memudahkan masyarakat nantinya”, ujar Sudirman.
Rahmat Kartolo selaku Takmir Masjid Al-Quruba Kampung Sukabitetek, Desa Leuntalu menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Atambua yang sudah mau turun langsung pengambilan data masyarakat yang belum memiliki identitas hukum pada lingkungan Sukabitetek. Harapannya kedepan program tersebut berjalan dengan lancar dan masyarakat muslim Sukabitetek bisa memiliki identitas hukum. #Admin_PA_Atb
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020