Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Satpas Polresta Banyumas
Semester 2 Tahun 2024
Dalam rangka mengukur sejauh mana tingkat keberhasilan perbaikan sistim pelayanan yang ditingkatkan oleh Satpas Polresta Banyumas dalam pelayanan penerbitan SIM, Satpas Polresta Banyumas melakukan serangkaian kegiatan penilaian terhadap kepuasan masyarakat melalui kuisioner kepuasan pengguna layanan guna mengukur Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) dalam pelaksanaan pelayanan Penerbitan SIM pada Kantor Unit Satpas Polresta Banyumas.
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat menggunakan pedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pelaksanaan kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat dilaksanakan pada Semester 2 Tahun 2024 di Satpas Polresta Banyumas dilakukan oleh petugas Satpas terhadap 379 pengguna layanan yang telah menggunakan layanan di Satpas Polresta Banyumas pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2024.
Tujuan dari diadakannya survey internal ini adalah untuk mengetahui tingkat kinerja di berbagai unit layananan yang ada di Polresta Banyumas. Hasil survei ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan penetapan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik. Adapun manfaat dengan adanya survei eksternal tersebut antara lain untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan setiap unsur dalam penyelenggaraan layanan publik, kinerja penyelenggaraan layanan yang telah dilaksanakan oleh setiap unit layanan secara periodik, sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan, untuk mengetahui penilaian masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan layanan publik, dan sebagai upaya dalam peningkatan kinerja layanan.
Dari hasil survei yang telah dilaksanakan Satpas Polresta Banyumas mendapatkan nilai IKM sebesar 91 termasuk kategorisasi Mutu Pelayanan “A” dan Kinerja Unit Pelayanan adalah Sangat Baik. Jika dilihat dari Nilai Rata-Rata (NRR) unsur pelayanan, unsur yang memiliki Nilai tertinggi adalah “Sarana dan Prasarana” (3,79) sedangkan unsur dengan Nilai Rata-Rata terendah adalah unsur “Persayaratan” (3,20).
Dari hasil survey tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Satpas Polresta Banyumas khususnya pada unsur “Persayaratan”, antara lain :
1. Penambahan papan pengumuman tentang persyaratan permohonan penerbitan SIM di Satpas.
2. Pembuatan brosur tentang persyaratan permohonan penerbitan SIM dan membagikan kepada masyarakat.
3. Sosialisasi persyaratan permohonan penerbitan SIM melali media sosial.
Demikian Laporan pelaksanaan hasil kegiatan Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester 2 Tahun 2024 dibidang pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polresta Banyumas ini dibuat agar dapat diketahui masyarakat luas, sebagai alat ukur tingkat keberhasilan kinerja Satpas Polresta Banyumas dan sebagai bahan evaluasi sistem pelayanan yang diterapkan guna kedepan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020