PERSYARATAN DAN MEKANISME
PELAYANAN SIM DIFABEL POLRESTA BANYUMAS
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Satpas Polresta Banyumas menyelenggarakan produk pelayanan di bidang penerbitan SIM salah satunya adalah pelayanan penerbitan SIM Difabel adapun persayaratannya antara lain KTP, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Lulus Uji Psikologi dan Tanda bukti kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).. Dalam pelaksanaan tugas pelayanan penerbitan SIM DIfabel sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas melakukan system, mekanisme dan prosedur penerbitan SIM Difabel sebagai berikut :
1. Petugas Khusus mengarahkan pemohon SIM difabel untuk parkir di ruang parkir khusus difabel, menyediakan kursi roda, kemudian menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan (KTP, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Lulus Uji Psikologi dan Tanda bukti kepesertaan aktif JKN) kemudian pemohon SIM diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, Setelah dinyatakan lengkap pemohon SIM diantarkan ke Loket Pembayaran;
2. Berkas Pemohon SIM yang telah lengkap diterima petugas di Loket Pembayaran untuk membayarkan biaya PNBP Penerbiatan SIM sesuai PP. No. 76 Tahun 2020, dengan kisaran biaya PNBP sebagai berikut:
SIM BARU
· SIM D : Rp. 50.000,-
· SIM D1 : Rp. 50.000,-
Setelah melakukan pembayaran pemohon SIM diberikan slip bukti pembayaran PNBP SIM dan antarkan ke Loket Khusus;
3. Melakukan registrasi data dengan cara input data pada komputer sesuai data pada E-KTP pemohon SIM dan langsung melakukan pengambilan sidik jari / finger print capture, tanda tangan elektronik/signature capture dan Foto digital /digital photo capture kemudian mengarahkan pemohon SIM untuk ke proses selanjutnya yaitu ke ruang Uji Teori Avis (AVIS) untuk Pemohon SIM Baru dan ke Loket Cetak untuk Pemohon SIM Perpanjangan;
4. Petugas Uji Teori memanggil Peserta Uji SIM untuk masuk ke ruang Uji Avis kemudian memberi penjelasan tentang tata cara ujian dan metode penilaian kelulusan ujian teori dengan menggunakan alat uji Audio Visual (AVIS) dan peserta dipersilahkan untuk ujian. Setelah ujian selesai petugas mengumumkan hasil pelaksanaan Uji Avis yang lulus dan tidak lulus dengan barcode hasil ujian langsung dari aplikasi uji teori SIM dan peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian praktek mengemudi;
5. Petugas memanggil peserta uji praktek dan memberikan contoh praktek pada item – item ujian yang ada pada lapangan uji praktek sebelum peserta melaksanakan ujian. Setelah itu peserta melakukan ujian sesuai dengan contoh yang telah diberikan. Bagi peserta uji yang lulus diarahkan untuk mengambil kartu SIM diruang Cetak/Produksi SIM
6. Petugas menerima berkas pemohon SIM yang telah lulus uji kompetensi mengemudi dan mengecek data pemohon di computer kemudian petugas cetak menyiapkan kartu SIM untuk dicetak pada mesin Cetak, setelah kartu SIM tercetak petugas memanggil nama pemohon SIM dan menyerahkan kartu SIM kepada pemohon SIM yang telah memenuhi kompetensi mengemudi.;
Demikian informasi tentang Produk pelayanan penerbitan SIM Difabel beserta persyaratan dan mekanisme penerbitannya sebagai dasar pengetahuan bagi masyarakat yang akan membuat SIM di Satpas Polresta Banyumas guna memudahkan masyarakat dalam proses penerbitan SIM tersebut.Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020