Binjai, INFO_PAS - Akreditasi klinik adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen klinik karena telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Binjai berhasil meraih akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebuah pencapaian yang membanggakan dan menunjukkan komitmen lembaga terhadap kualitas pelayanan kesehatan, Kamis, (20/02/2025).
Proses akreditasi yang dilakukan melibatkan evaluasi menyeluruh dari tim surveyor yang menilai berbagai aspek, mulai dari pelayanan medis, fasilitas, hingga manajemen klinik. Dengan diperolehnya akreditasi Paripurna ini, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Binjai terbukti telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang berlaku di tingkat nasional.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut dan berterimakasih kepada setiap jajaran yang terlibat dalam meraih Akreditasi ini. “Akreditasi Paripurna ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi warga binaan. Kami berharap prestasi ini dapat terus memotivasi seluruh tim untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Binjai,” ujarnya.
Prestasi ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Lapas Kelas IIA Binjai, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memastikan hak kesehatan warga binaan dapat terpenuhi dengan baik dan optimal.
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#lapasbinjai
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#Humasbergerakbersama
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020