BRIDA, Tim Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng, diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda, Made Sumbertiasih, SE., MM., dan Gede Suardika, SE., M.Pd., beserta staf pelaksana Made Adi Suradnya dan Made Arya Mertada melaksanakan kunjungan ke UMKM Tenun Cagcag di Desa Kaliangaet, Kecamatan Seririt. Kunjungan juga diikuti staf pelaksana dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buleleng, Made Suastini, SE.
Dari hasil koordinasi dengan Komang Budiartha selaku pemilik tenun, merencanakan akan melaksanakan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) hak cipta, agar beberapa motif yang dibuat sendiri tidak ditiru oleh orang lain dengan hak cipta Jumputan Tumpal Songket ATBM motif Riris.
Selain ditempat tersebut, dalam satu desa juga melakukan penjajagan ke UMKM pembuatan bebatikan dengan desain sendiri berupa desain bebatikan Colet yang dibuat oleh Putu Alit. Prosesnya dengan getah malem dicampur minyak yang telah dihancurkan dan dipanaskan, kemudian melakukan pewarnaan secara manual.
Dari hasil peninjauan ke lapangan telah diberikan formulir pendaftaran untuk melakukan pendaftaran KI dengan kategori hak cipta. #Igs.
Masuk ke situs resmi Brida Buleleng
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020