Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Banjarmasin Melaksanakan Pendampingan Sidang ABH di PN Banjarbaru

20-02-2025 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pada hari Rabu, tanggal 19  Februari 2025 mulai pukul 12.00  Wita sampai dengan selesai bertempat di PN Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Kaspul Anwar, S.H. melaksanakan pendampingan Sidang di PN Banjarbaru terhadap ABH inisial MRRD  yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat(2)  dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Anak didampingi oleh Wali Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum.

Agenda sidang pada hari ini adalah : Pembacaan Pembelaan Oleh ABH didampingi oleh Panesehat Hukum ABH dan orang tua ABH, dalam Pembelaannya ABH menyesali perbuatannya dan minta keringanan hukum begitu juga orang tua ABH dan PH minta keringanan Hukum sedangkan JPU tetap dgn tuntutannya  2 tahun penjara serta pelatihan kerja di BLK Banjarbaru selama 6 bulan dgn alasan ABH sudah 2 kali  melakukan tindak pidana  pasal yang sama

Kegiatan pendampingan sidang berlangsung dengan aman dan tertib. Sidang dilanjutkan  hari Jumat  tanggal 21  Pebruari 2025 dgn agenda sidang   Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim

Bagikan berita melalui