Pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 mulai pukul 12.00 Wita sampai dengan selesai bertempat di PN Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Kaspul Anwar, S.H. melaksanakan pendampingan Sidang di PN Banjarbaru terhadap ABH inisial MRRD yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat(2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Anak didampingi oleh Wali Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum.
Agenda sidang pada hari ini adalah : Pembacaan Pembelaan Oleh ABH didampingi oleh Panesehat Hukum ABH dan orang tua ABH, dalam Pembelaannya ABH menyesali perbuatannya dan minta keringanan hukum begitu juga orang tua ABH dan PH minta keringanan Hukum sedangkan JPU tetap dgn tuntutannya 2 tahun penjara serta pelatihan kerja di BLK Banjarbaru selama 6 bulan dgn alasan ABH sudah 2 kali melakukan tindak pidana pasal yang sama
Kegiatan pendampingan sidang berlangsung dengan aman dan tertib. Sidang dilanjutkan hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 dgn agenda sidang Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 20238 Misi Asta Cita, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 28 Oct 2024