Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan kembali mengadakan kegiatan Edukasi Coretax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan Sistem Coretax DJP kepada bendahara pemerintah di Ruang Aula KPP Pratama Semarang Selatan, Kota Semarang (Kamis, 7/2).
Kegiatan tersebut diikuti oleh oleh bendahara dari STIKES Kesdam IV/Diponegoro, Kantor Kecamatan Semarang Selatan, serta bendahara masing-masing kelurahan di Kecamatan Semarang Selatan.
Edukasi ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Semarang Selatan dalam melakukan pendampingan agar para bendahara dapat segera beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru.
Berbeda dengan kegiatan edukasi sebelumnya yang lebih menekankan kepada materi perkenalan sistem yang baru, kali ini tim edukasi dari KPP Pratama Semarang Selatan lebih menekankan kepada praktik langsung dalam menggunakan Coretax DJP, seperti cara menetapkan role access, mengganti penanggung jawab utama, pembuatan bukti potong sampai pelaporan SPT Masa Unifikasi.
“Jadi Bapak Ibu sekalian, kita sama-sama berkumpul di sini kita belajar Coretax DJP karena ada beberapa kebiasaan baru yang harus diperhatikan oleh Bapak Ibu bendahara sekalian,” terang Isus saat membuka acara.
“Ada beberapa kebiasaan baru di Coretax DJP yang perlu menjadi perhatian Bapak Ibu sekalian. Kalau di DJP Online, Bapak Ibu bisa membuat kode billing per transaksi kemudian dibayarkan. Tapi, di Coretax DJP sekarang Bapak Ibu diharuskan untuk membuat bukti potongnya terlebih dahulu kemudian membuat SPT Masa-nya. Nah, sebelum SPT Masa itu bisa dikirim, nanti akan otomatis muncul kode billing-nya. Setelah kode billing tersebut dibayar dan mendapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara), SPT Masa yang Bapak Ibu buat tadi akan otomatis terkirim. Ini untuk memudahkan Bapak Ibu dalam melaksanakan kewajiban pelaporan,” terang Erna.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan dilanjutkan sesi foto bersama.
Tim Edukasi KPP Pratama Semarang Selatan meminta para peserta untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas pada saat menerima layanan perpajakan.
Pewarta: Rafif Irwananda
Kontributor Foto: Rafif Irwananda
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020