Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengadakan sosialisasi virtual pada Rabu (12/2/2025) mengenai Persiapan Paralegal Justice Award 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Desa/Kelurahan Tahun 2025 yang diikuti oleh OPD terkait, Camat, dan Kepala Desa/Lurah se-Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Paralegal Justice Award pada tahun 2025. Ajang ini merupakan penghargaan bagi Kepala Desa/Lurah yang menerima anugerah Non Litigation Peacemaker dan telah dinilai aktualisasi Paralegal Academy.
Nur Ichwan turut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita beserta jajaran turut mendampingi Nur Ichwan pada kegiatan yang disiarkan secara virtual bertempat di ruang rapat kakanwil ini.
"Kepala Desa/Lurah merupakan tokoh yang dekat dengan masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendamaikan serta menyelesaikan permasalahan hukum warganya," ujar Nur Ichwan. Oleh karena itu, Kepala Desa/Lurah perlu memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Melalui Paralegal Justice Award 2025, diharapkan Kepala Desa/Lurah se-Provinsi Riau dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Paralegal Academy. Program ini merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya peningkatan kompetensi bagi Kepala Desa/Lurah yang berperan membantu penyelesaian permasalahan masyarakat di desa atau kelurahan.
Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum Desa/Kelurahan) adalah pos bantuan hukum yang berada di desa/kelurahan untuk memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan tersedianya akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia. Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan berkaitan erat dengan pembentukan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum dan Paralegal Justice Award. Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan upaya perluasan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Peran nyata paralegal dan kelompok Kadarkum dalam Posbankum Desa/Kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum pada tingkat desa/kelurahan dilakukan melalui pemberian informasi hukum, layanan konsultasi hukum, tersedianya balai penyelesaian konflik/perkara yang bertujuan mediasi secara damai, serta rujukan kepada advokat yang berada pada PBH atau organisasi advokat.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau mengundang jajaran pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota se-Provinsi Riau serta pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi periode 2025-2027.
"Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi persiapan Paralegal Justice Award dan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa 2025, diharapkan para Kepala Desa se-Provinsi Riau dapat berpartisipasi mendaftarkan diri dalam ajang Paralegal Justice Award dan juga membentuk Pos Bankum Desa/Kelurahan di desa/kelurahannya," harap Nur Ichwan.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, yaitu Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Dalam paparannya, Constantinus menegaskan bahwa pembentukan POSBAKUM merupakan langkah penting dalam mewujudkan desa sadar hukum. “Pos Bantuan Hukum ini menjadi syarat utama bagi terbentuknya desa sadar hukum. Dengan adanya POSBAKUM, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan menyelesaikan permasalahan mereka secara adil,” ujar Constantinus. Selain itu, Dorma Elvrianty, Analis Hukum BPHN, juga hadir sebagai narasumber. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pembentukan POSBAKUM dan peran paralegal dalam mendukung layanan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020