Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Gelar Layanan Informasi dan Konsultasi PBB

19-02-2025 - Badan Pendapatan Daerah — Pemerintah Kab. Bekasi

Bekasi, 19 Februari 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengadakan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait informasi dan konsultasi pada Rabu, 19 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan berbagai permasalahan terkait PBB.

Pelayanan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi serta konsultasi terkait PBB.

Kegiatan ini mencakup pemberian informasi, konsultasi, serta solusi atas berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak dalam pembayaran maupun administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Pelayanan berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025 selama jam operasional kantor.

Pelayanan diselenggarakan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi yang menjadi pusat pengelolaan pajak daerah.

Pelayanan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang PBB, membantu penyelesaian kendala pembayaran, serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Masyarakat yang datang ke kantor Bapenda Kabupaten Bekasi dapat berkonsultasi langsung dengan petugas pajak, mendapatkan penjelasan mengenai perhitungan PBB, serta memperoleh solusi terkait permasalahan pajak mereka. Selain itu, tersedia layanan pengecekan status pajak dan bantuan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pembayaran.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih mudah dalam memahami serta memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.


Bagikan berita melalui