Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi Secara Virtual

19-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Nur Ichwan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, serta jajaran, mengikuti rapat koordinasi terkait aplikasi e-Harmonisasi secara virtual pada Kamis (13/2). Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini diikuti Kakanwil dan jajaran di ruang rapat Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam proses harmonisasi peraturan daerah. "Aplikasi e-Harmonisasi hadir sebagai wujud digitalisasi layanan hukum yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyusunan regulasi daerah," ujar Dhahana Putra.

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara elektronik. Melalui aplikasi e-Harmonisasi, diharapkan proses harmonisasi peraturan daerah dapat lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Dalam kesempatan ini, peserta rapat mendapatkan arahan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Harmonisasi, termasuk mekanisme kerja dan implementasi sistem dalam mendukung proses penyusunan regulasi daerah.

Rapat ini juga menjadi wadah diskusi bagi Kanwil Kemenkum di berbagai daerah untuk berbagi pengalaman dan kendala yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi tersebut. Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam koordinasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya dalam hal perancangan regulasi daerah. “Kami berharap aplikasi e-Harmonisasi dapat menjadi solusi dalam mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Nur Ichwan.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan seluruh tahapan harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, sejalan dengan upaya Kemenkum dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan berbasis teknologi.

 #KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah

Bagikan berita melalui