Pekanbaru - Tiga Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di Provinsi Riau, yakni MPDN Kota Pekanbaru, MPDN Kabupaten Kampar, dan MPDN Kabupaten Pelalawan, menggelar rapat pleno pemeriksaan notaris pada Rabu (12/2/2025) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, yang juga selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Riau, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. "Kami selalu mengingatkan agar majelis pengawas notaris di daerah untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris," ujarnya.
MPDN Kabupaten Pelalawan menggelar rapat gelar perkara terkait laporan seorang notaris terhadap Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pelalawan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua MPDN Kabupaten Pelalawan, Dean Satria, menemukan adanya ketidakharmonisan antara notaris yang melapor dengan Pengda INI Kabupaten Pelalawan. "MPDN akan menindaklanjuti laporan ini dengan bentuk mediasi," kata Dean Satria. Rapat ini akan dilanjutkan dengan memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Rapat pleno MPDN Kota Pekanbaru, yang berlangsung di Ruangan POKJA 2, dipimpin oleh Ketua MPDN, Muhamad Farhan Nizar, SH. Seluruh anggota majelis hadir dalam rapat tersebut. Dalam pemeriksaan, terlapor menjelaskan bahwa ia telah membuat akta perjanjian kerja sama antara pemilik tanah dan pengembang, namun pada saat penyusunan perjanjian, notaris tidak mengetahui keberadaan asli sertifikat tanah tersebut. Selain itu, pengembang kemudian membuat perjanjian pengikatan jual beli dengan pihak ketiga tanpa adanya kuasa dari pemilik tanah.
Meskipun unsur bujuk rayu dan tipu muslihat oleh notaris tidak terbukti, MPDN menilai bahwa notaris kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen sebelum melegalisasi perjanjian. Berdasarkan hasil rapat, MPDN Kota Pekanbaru memutuskan untuk meneruskan hasil pemeriksaan ini kepada MPWN Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut."Hasil rapat pleno dan rekomendasi MPD Pekanbaru akan diteruskan ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ujar Muhamad Farhan Nizar.
Sementara itu, MPDN Kabupaten Kampar juga menggelar rapat pemeriksaan terhadap dua notaris. Pemeriksaan dilakukan oleh dua tim yang masing-masing menangani laporan berbeda. Tim Pemeriksa I, yang dipimpin oleh Fanesa Insandhora, memeriksa laporan terhadap seorang notaris. Namun, notaris yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dengan alasan sedang berobat. Oleh karena itu, tim memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan kedua pada minggu berikutnya.
Tim Pemeriksa II, yang dipimpin oleh Fitri Nila Sari, menyelesaikan pemeriksaan terhadap seorang notaris lainnya. Hasil pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi berupa teguran tertulis yang akan disampaikan kepada MPWN Provinsi Riau.
Dengan adanya rapat pleno ini, diharapkan pengawasan terhadap notaris di Provinsi Riau semakin ketat dan profesionalisme notaris tetap terjaga. Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menegaskan bahwa pengawasan yang efektif merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
“Kami terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Majelis pengawas di setiap daerah harus menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Nur Ichwan. #KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020