Angkat Topik Teknik Metode Omnibus Law, Kanwil Kemenkum Lampung Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang Undangan

19-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG — Sekretariat Jenderal

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

LAMPUNG_INFO –  Dalam upaya menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efisiensi hukum, metode Omnibus Law semakin banyak diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Teknik ini memungkinkan perubahan, pencabutan, atau penyatuan beberapa regulasi ke dalam satu undang-undang induk, guna mengatasi tumpang tindih aturan dan mempercepat reformasi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang undangan tahun 2025 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undangan. Rabu, (19/02/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit Eselon I Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia, serta Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Laila Yunara hadir didampingi Perancang Perundang-undangan Ahli Madya serta tim perancang lainnya secara virtual dari Ruang Rapat Legal Drafter 3 Kanwil Kementerian Hukum Lampung.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber Cahyani Suryandari menyampaikan berbagai aspek strategis terkait Omnibus Law, mulai dari prinsip dasar, teknik perumusan norma, hingga tantangan implementasi di berbagai sektor. Diskusi interaktif antara peserta dan pembicara menghasilkan berbagai pandangan konstruktif mengenai efektivitas metode ini dalam menyederhanakan regulasi dan meningkatkan kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan dapat lebih memahami dan mengoptimalkan penerapan Omnibus Law dalam proses legislasi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih harmonis, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:Kamal)




Bagikan berita melalui