Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat dengan Inovasi DAKU KEPEPET

11-11-2021 - Pengadilan Agama Pariaman — PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG

Pariaman, 08 November 2021, Salah satu pendukung keberhasilan dalam Pembangunan Zona Integritas adalah adanya inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Inovasi ini sebagai solusi dalam permasalahan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Inovasi tersebut baik berupa pemanfaatan teknologi informasi maupun kebijakan.

Dalam mengimplementasikan Komitmen Bersama Pengadilan Agama Pariaman telah melahirkan 1 (satu) inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berada di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Pariaman yaitu DAKU KEPEPET ( DAta aKUrat KEPutusan cEPat dan tEpaT ). Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung yang salah satu misinya adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan program pembangunan Zona Integritas yang didasarkan kepada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 yang telah dibangun di Pengadilan Agama Pariaman sejak tahun 2018 dan berkelanjutan terus menerus sampai sekarang.

Dengan inovasi Daku Kepepet ini pada hari yang sama setelah Putusan/Penetapan dibacakan, maka masyarakat dapat menerima Salinan dari Putusan/Penetapannya dan pada hari yang sama setelah Ikrar Talak dilaksanakan atau Putusan BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) para suami dan isteri dapat menerima Akta Cerainya secara langsung, outputnya masyarakat dapat dilayani secara CEPAT, AKURAT dan TEPAT (yang kami singkat dengan sistem CAT).

Kedepannya akan dilakukan pengembangan atas inovasi-inovasi yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat secara terintegrasi termasuk inovasi DAKU KEPEPET ini, agar senantiasa dapat membantu masyarakat dalam berperkara.


Bagikan berita melalui