Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Simulasi Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di ruang Pelayanan Perizinan Kantor DPMPTSP,Cikarang Pusat, percepatan proses penerbitan PBG hasil uji coba pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) V3.2 mampu diselesaikan dalam waktu 28 menit 18 detik.setelah berkas lengkap.
Pj.Bupati Bekasi menyatakan dengan adanya layanan percepatan penerbitan PBG, diharapkan hambatan administrasi yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan rumah tinggal bagi masyarakat, dapat diminimalisir dan menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan Hunian serta mendukung program pembangunan tiga juta rumah sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama menteri perumahan dan kawasan permukiman, menteri pekerjaan umum dan menteri dalam negeri. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mendorong kemudahan akses Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 20238 Misi Asta Cita, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 28 Oct 2024