Tangerang -
Dalam rangka memperkaya wawasan dan pemahaman
tentang pengelolaan barang sitaan negara kepada mahasiswa Program Studi
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan angkatan ke-58, staf subsi Administrasi
dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memberikan materi
perkuliahan tentang pengelolaan barang bukti sitaan yang dilaksanakan di kampus Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan pada hari selasa (18/02).
HumasRupbasanJakartaBarat
Materi program perkuliahan pengelolaan barang sitaan pada Rupbasan diikuti oleh para mahasiswa kelas Manajemen Pemasyarakatan A dan B Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Dalam materi awal perkuliahan Ibu Anggia menjelaskan dari awal dan alur dari SOP (Standar Operasional Prosedur) teknis Pengelolaan barang sitaan dari Penerimaan dan Pengeluaran.
HumasRupbasanJakartaBarat
Kemudian kedalam dari sisi teknis penerimaan barang sitaan Ibu Anggia menjelaskan juga bahwa penerimaan meliputi dari unsur registrasi. identifikasi, penilaian dan sumberdaya manusia. Para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dalam pembelajaran dan sesi tanya jawab dengan petugas Rupbasan. Berbagai pertanyaan kritis diajukan terkait prosedur operasional, aspek hukum, dan tantangan dalam pengelolaan barang sitaan negara.
HumasRupbasanJakartaBarat
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman belajar kontekstual kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat memahami secara langsung implementasi hukum acara pidana, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang lebih komprehensif tentang sistem peradilan pidana di Indonesia dalam aspek pengelolaan barang sitaan negara.
#kemenimipas
#guardandguide
#kanwilimipasdkj
#infoimipas
#rupbasan
#rupbasanjakartabarat
#politeknikilmupemasyarakatan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020