Staf Subsi Administrasi Pemeliharaan Rupbasan Jakarta Barat Berikan Materi Pengelolaan Barang Sitaan Pada Mahasiswa Poltekip Angkatan Ke-58

18-02-2025 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Dalam rangka memperkaya wawasan dan pemahaman tentang pengelolaan barang sitaan negara kepada mahasiswa Program Studi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan angkatan ke-58, staf subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memberikan materi perkuliahan tentang pengelolaan barang bukti sitaan yang dilaksanakan di kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan pada hari selasa (18/02).


HumasRupbasanJakartaBarat

Materi program perkuliahan pengelolaan barang sitaan pada Rupbasan diikuti oleh para mahasiswa kelas Manajemen Pemasyarakatan A dan B Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Dalam materi awal perkuliahan Ibu Anggia menjelaskan dari awal dan alur dari SOP (Standar Operasional Prosedur) teknis Pengelolaan barang sitaan dari Penerimaan dan Pengeluaran.


HumasRupbasanJakartaBarat

Kemudian kedalam dari sisi teknis penerimaan barang sitaan Ibu Anggia menjelaskan juga bahwa penerimaan meliputi dari unsur registrasi. identifikasi, penilaian dan sumberdaya manusia. Para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dalam pembelajaran dan sesi tanya jawab dengan petugas Rupbasan. Berbagai pertanyaan kritis diajukan terkait prosedur operasional, aspek hukum, dan tantangan dalam pengelolaan barang sitaan negara.


HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman belajar kontekstual kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat memahami secara langsung implementasi hukum acara pidana, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang lebih komprehensif tentang sistem peradilan pidana di Indonesia dalam aspek pengelolaan barang sitaan negara.

#kemenimipas

#guardandguide

#kanwilimipasdkj

#infoimipas

#rupbasan

#rupbasanjakartabarat

#politeknikilmupemasyarakatan


Bagikan berita melalui