Pontianak, 14 Februari 2025 – Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak melakukan kegiatan Labelisasi/Stikerisasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) kategori Gerai Pangan Jajanan di Bandar Udara Supadio Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat pengelolaan pangan memenuhi standar kesehatan dan higienitas sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini didampingi oleh Bapak Idham Rahadian selaku Airport Quality and Performance Management Dept Head Bandar Udara Supadio, Kawilker Bandar Udara Supadio Ibu dr. Kiblat Puspa Vijaya beserta Bapak Harys Tri Laksana, SKM dan Ibu Utami.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, serta guna mewujudkan TPP yang aman dan memenuhi syarat kesehatan, setiap tempat pengelolaan pangan diwajibkan untuk memenuhi tata cara Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Labelisasi/Stikerisasi.
Labelisasi/Stikerisasi ini merupakan bukti atau tanda yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak, terhadap TPP yang telah memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Sertifikasi ini memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, gerai pangan jajanan di Bandar Udara Supadio dapat terus menjaga kualitas dan keamanan pangan yang disediakan bagi para pengunjung dan penumpang di lingkungan bandara.
#KesehatanLingkungan
#LabelisasiTPP
#HigieneSanitasi
#KeamananPangan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 20238 Misi Asta Cita, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 28 Oct 2024