Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus Dan Umum Di Kejaksaan Negeri Tangerang

18-02-2025 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Kepala Subsi Administrasi Dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Setiyo Sujarwo mewakili Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menghadiri undangan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan pada hari selasa pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang (18/02).


HumasRupbasanJakartaBarat

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti perwakilan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah tamu undangan dan rekan media yang ikut meliput jalannya acara. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sudah mencapai tahap keputusan yang berkekuatan hukum tetap.


HumasRupbasanJakartaBarat

Proses pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penggunaan kembali barang hasil kejahatan. Selain itu sebagai langkah preventif bagi masyarakat dan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku.


HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sinergi kerja sama antara Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Polri, Rupbasan kelas I Jakarta Barat dan instansi terkait lainnya dalam transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

#kemenimipas

#guardandguide

#kanwilimipasdkj

#infoimipas

#rupbasan

#rupbasanjakartabarat

#amanah            




Bagikan berita melalui