SINKRONISASI PERIZINAN DPMPTSP BANJARBARU

10-11-2021 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Kota Banjar Baru

<meta charset="UTF-8" />

Peluncuran Online Sistem Submission (OSS) pada Juli 2018 terus menyempurnakan sistemnya untuk bersesuaian dengan kebutuhan dan berterima di masyarakat. 

Bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada 8/11/2021 kemarin menggelar Forum Group Discussion (FGD). Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Disporabudpar, Dinas Koperasi dan UMKM, LSM, Pelaku Usada, dan mahasiswa ini dikhususkan pada sinkronisani berikut informasi bahwa yang dulunya perusahaan memakai aplikasi daerah, sekarang berubah ke aplikasi pusat melalui OSS berbasis resiko.

Kepala Dinas PMPTS, Hj. Rahmah Khairita menyampaikan bahwa FGD adalah jajak dengar masukan dan pendapat terkait pelayanan yang selama ini dilakukan oleh dinasnya, “Sinkronisasi ini kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa perizinan semakin mudah, bahkan bisa dari rumah saja,” paparnya.

Jamak kita ketahui saat ini hampir seluruh sektor usaha wajib menggunakan OSS untuk mengurus perizinan. Tugas Pokok dan Fungsi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru adalah membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam Bidang Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota Banjarbaru.

Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja konsep perizinan di OSS mengalami perubahan yakni perizinan berbasis resiko. Konsep ini pada dasarnya memudahkan usaha khususnya untuk starup dan UMKM. Untuk itulah DPMPTSP menggelar forum konsultasi publik. FGD yang mengangkat tema “Sinkronisasi Perizinan Pada DPMPTSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”. Sebagai narasumber FGD ini Ibu Lailatul Qadariah dan Akhmad Nabhansyah menyampaikan secara benderang bahwa sistem OSS sekarang lebih lentur dan mudah didapat perizinan usahanya.

Berikut Daftar Izin yang Prosesnya Melalui Intan Banjarbaru diubah melalui OSS RBA:

A KESEHATAN:
1. Izin Toko Alat Kesehatan
2. Surat Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

B KEPARIWISATAAN
1. Izin Usaha Rumah Makan dan Restoran
2. Izin Perhotelan
3. Izin Hiburan Umum, Rekreasi dan Olah Raga Terbuka / Tertutup (Permanen)
a. Hiburan Umum:
• Bioskop
• Cinema Studio
• Karaoke
• Pub/café
• Bar
• Refleksi
• Spa
• Salon
• Mandi Uap
• Cinema mini studio

b. Rekreasi dan Olahraga:
• Permainan ketangkasan manual/mekanik/ elektronik
• Bola Sodok
• Sarana Permainan di Jaringan Internet/Games Online
• Sarana Rekreasi dan Permainan Alam/Outbond
• Kolam Pemancingan
• Pertunjukan
• Wisata Kuliner
• Gelanggang Renang
• Waterboom
• Bowling
• Golf
• Fitness dan Sport Club
• Sanggar Senam
• Lapangan Tenis
• Lapangan Basket
• Lapangan Sepak Bola
• Gedung Olah Raga Bulu Tangkis
• Gedung Futsal
• Gedung Tenis Meja
• Gelanggang Olah Raga Terbuka dan Tertutup
• Arena Bermain Anak dan Atraksi Ketangkasan Taman Rekreasi Flora dan Fauna

4. Izin Hiburan Umum dan Olah Raga Secara Terbuka / Tertutup (Insidentil)
• Pagelaran Seni Budaya
• Kontes Kecantikan
• Kontes Binaraga
• Sirkus
• Sulap
• Arena Pertunjukan Flora dan Fauna
• Tempat Konvensi, Gedung Pameran dan balai pertemuan, pertandingan olah raga

5. Izin Usaha Perjalanan Wisata

Bagi Anda yang mempunyai usaha kafe atau kedai minuman dengan KBLI 56304 saat ini masuk kategori tingkat resiko rendah yang terbit hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan yang diperlukan untuk perizinan: KTP, NPWP, Email aktif. Data yang diperlukan:
1. Bidang Usaha dan Nama Usaha
2. Lokasi Usaha
3. Luas Lahan Usaha
4. Modal Tetap
5. Modal Kerja 3 Bulan
6. Nilai Bangunan Tempat Usaha
7. Biaya Mesin/Peralatan
8. Jumlah Tenaga Kerja
9. Daftar Produk/Jasa

Untuk Anda yang mempunyai usaha kelontongan/pecah belah: Kelontongan bahan dari plastik (KBLI 47593), Kelontongan bahan dari batu/tanah liat (KBLI 47594), Kelontongan bahan dari kayu/bambu/rotan (KBLI 47595), Kelontongan bukan bahan dari plastik, batu/tanah liat,kayu/bambu/rotan (KBLI 47596), juga masuk tingkat resiko rendah, yang terbit hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan yang diperlukan untuk perizinan: KTP, NPWP, dan Email aktif.
Data yang diperlukan:
1. Bidang Usaha dan Nama Usaha
2. Lokasi Usaha
3. Luas Lahan Usaha
4. Modal Tetap
5. Modal Kerja 3 Bulan
6. Nilai Bangunan Tempat Usaha
7. Biaya Mesin/Peralatan
8. Jumlah Tenaga Kerja
9. Daftar Produk/Jasa

Nah. Tunggu apa lagi? Urus perizinan usaha semakin mudah di era yang serba digital ini. Anda tinggal unggah dan unduh dari rumah saja.

Sumber : 

Bagikan berita melalui