Upaya Penguatan Peran Kades dan Lurah Sebagai Non Litigation Peacemaker, Kemenkum Lampung Ikuti Sosialisasi Paralegal Justice Award 2025

17-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG — Sekretariat Jenderal

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 bertempat di Ruang Klinik Akuntabilitas. Acara ini dihadiri secara daring oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, JFT Penyuluh Hukum Madya BPHN, serta kepala desa dan lurah se-Provinsi Lampung secara daring. Senin, (17/02/2025).

Dalam sosialisasi ini, Kadiv PPPH Laila Yunara membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya peran kepala desa dan lurah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus kemudian menyampaikan urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan serta kaitannya dengan Paralegal Justice Award.

Alumni PJA 2024, Suharto, Kepala Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, turut berbagi pengalaman suksesnya dalam mengikuti PJA hingga meraih penghargaan. Ia menegaskan bahwa program ini telah membekalinya dengan keterampilan mediasi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat.

Penyuluh Ahli Madya BPHN menjelaskan secara teknis tahapan PJA 2025, mulai dari proses pendaftaran, seleksi, Paralegal Academy, hingga penghargaan yang akan diberikan kepada peserta yang lolos. Pendaftaran PJA akan ditutup pada 21 Februari 2025, dengan harapan bahwa semakin banyak kepala desa dan lurah yang berpartisipasi dalam program ini.

Paralegal Justice Award bertujuan untuk mengapresiasi kepala desa dan lurah yang berperan sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam menyelesaikan konflik di masyarakat secara damai. Berdasarkan data, sekitar 70% kasus litigasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SID Bankum) merupakan perkara pidana ringan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mendukung program ini sebagai langkah strategis dalam mengurangi beban perkara di pengadilan serta overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, PJA juga mengakomodasi pelatihan bagi para peserta melalui Paralegal Academy, yang akan memberikan pemahaman mengenai hukum pidana, perdata, administrasi negara, serta teknik mediasi dan penyelesaian konflik. Dengan pelatihan ini, kepala desa dan lurah diharapkan dapat menjalankan peran strategis mereka dalam menciptakan stabilitas hukum di wilayahnya.

Kementerian Hukum, melalui BPHN, menegaskan bahwa kepala desa dan lurah yang lolos seleksi akan diberikan penghargaan sebagai Paralegal Justice Award Winner, serta mendapatkan pengakuan resmi sebagai mediator di wilayahnya. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemimpin desa dan kelurahan untuk terus berperan aktif dalam penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan. Dengan meningkatnya partisipasi kepala desa dan lurah dalam PJA 2025, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)







Bagikan berita melalui