Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis, Kemenkum Lampung Koordinasi Dengan Dinas ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung
17-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG — Sekretariat Jenderal
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, dalam hal ini Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, beserta jajaran, melakukan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas KPTPH tersebut membahas inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) di Lampung serta langkah-langkah percepatan pendaftarannya. Senin, (17/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Yanvaldi Yanuar menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nomor HKI.4-HH.01.02-5 tanggal 16 Januari 2025, terdapat delapan potensi Indikasi Geografis yang dapat didaftarkan di Lampung. Kanwil Kementerian Hukum mendorong agar potensi-potensi tersebut segera memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas KPTPH, Tubagus M. Rifki, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan memfasilitasi proses permohonan IG yang ada di wilayah Lampung. Ia menambahkan bahwa dari delapan potensi yang telah teridentifikasi, dua komoditas telah memiliki nomor registrasi pelepasan varietas, yakni alpukat dan pisang susu (pisang muli). Dengan status tersebut, kedua komoditas ini menjadi yang paling siap untuk diajukan sebagai Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kabid Hortikultura Dinas KPTPH, Desti Arisandi, menegaskan bahwa pengajuan Indikasi Geografis memerlukan persiapan matang dan melalui proses yang cukup panjang. Namun, Dinas KPTPH berkomitmen membantu dalam penyediaan data yang diperlukan, termasuk penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis sebagai syarat utama pendaftaran.
Saat ini, Provinsi Lampung telah memiliki tiga Indikasi Geografis yang telah terdaftar, yaitu Kopi Robusta, Lada Hitam, serta Manggis Saburai Tanggamus yang baru saja mendapatkan statusnya pada tahun 2024. Dengan adanya potensi baru, diharapkan semakin banyak produk khas Lampung yang memperoleh perlindungan hukum serta nilai tambah bagi masyarakat dan petani setempat.
Koordinasi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung dan Dinas KPTPH Lampung berlangsung dengan baik dan lancar serta diharapkan, melalui koordinasi ini dapat mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis di Lampung serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
![]()
</>
Bagikan berita melalui