Kementerian Hukum DIY Terapkan Pola Kerja Fleksibel, Pelayanan Publik Tetap Optimal

17-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM D.I.YOGYAKARTA — Sekretariat Jenderal

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY telah menerapkan pola kerja fleksibel atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-2.OT.O2.02 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 5 Februari 2025. 

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa pola kerja fleksibel ini mengatur pembagian antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pegawai akan bekerja dari kantor (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat mereka akan bekerja dari rumah (WFH). Jam kerja bagi pegawai baik yang WFO maupun WFH tetap dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 waktu setempat. 

“Meskipun ada kebijakan WFH, kami memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan optimal. Masyarakat bisa mengakses berbagai layanan secara daring maupun datang langsung ke kantor sesuai mekanisme yang telah kami siapkan,” ujar Agung. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY telah menyiapkan sistem kerja yang memungkinkan setiap unit layanan tetap beroperasi tanpa kendala. Untuk masyarakat yang memerlukan layanan langsung, petugas di kantor tetap tersedia sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Selain itu, Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan melalui laman resmi jogja.kemenkum.go.id serta media sosial resmi Kanwil Kemenkum DIY. 

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak mengurangi kualitas layanan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia agar lebih mudah dan cepat,” pungkasnya.

Bagikan berita melalui