Kementerian Hukum DIY Sosialisasikan Paralegal Academy Tahun 2025, Ajak Kepala Desa untuk Jadi Juru Damai

17-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM D.I.YOGYAKARTA — Sekretariat Jenderal

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Paralegal Academy Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan kepala desa dan lurah dalam membina keamanan, ketertiban, serta menyelesaikan perselisihan di masyarakat secara adil dan restoratif. 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menekankan bahwa Paralegal Academy 2025 dan Pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran kepala desa dan lurah sebagai penengah konflik dan juru damai di lingkungan masyarakat. 

"Melalui program ini, kami ingin mengoptimalkan peranan kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara damai tanpa harus selalu berujung di pengadilan," ujarnya pada Senin (17/2/2025). 

Selain itu, pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat serta menjadi rujukan layanan advokat bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan lebih cepat dan mudah, terutama bagi mereka yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan bantuan hukum profesional. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah, Agung Rektono Seto menyampaikan terkait pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai langkah konkret dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. 

"Posbankum Desa/Kelurahan bertujuan untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah bagi masyarakat, sehingga mereka lebih sadar akan hak dan kewajibannya. Selain itu, Posbankum juga berperan dalam memberikan rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat jika masyarakat memerlukan pendampingan lebih lanjut," jelasnya. 

Posbankum Desa/Kelurahan juga diharapkan menjadi wadah pemberdayaan bagi anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Para anggota Kadarkum akan diberikan pelatihan paralegal agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum sederhana di masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari aktualisasi Paralegal Justice Award, yang bertujuan mengapresiasi peran kepala desa/lurah dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum. 

Dengan adanya Sosialisasi Paralegal Academy 2025 dan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkumham DIY berharap semakin banyak desa dan kelurahan yang memiliki Posbankum sebagai benteng pertama dalam penyelesaian sengketa dan layanan hukum bagi masyarakat. 

Melalui program ini, kepala desa dan lurah tidak hanya berperan sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai juru damai dan fasilitator hukum di wilayahnya masing-masing. Sehingga, banyak permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Bagikan berita melalui