Tangerang -
Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa
dengan nomor SEK.4-PB.05.05-392 tanggal 13 Februari 2025 perihal
Undangan Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Dalam Rangka
Pengawasan
dan Pengendalian Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan
Penghapusan BMN, Pengelola BMN Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengikuti
kegiatan dimaksud melalui virtual zoom di ruang administrasi keuangan
pada hari senin (17/02).
HumasRupbasanJakartaBarat
Berdasarkan berdasarkan rekapitulasi pada Tahun 2024 s.d Januari Tahun 2025, Pengguna Barang telah menerbitkan persetujuan dan permohonan persetujuan penjualan/pemusnahan/ penghapusan BMN dengan rincian Tahun 2024 sebanyak 840 Dokumen dan Januari Tahun 2025 sebanyak 97 Dokumen. Terkait hal kegiatan dimaksud pengelola BMN Rupbasan Kelas I Jakarta Barat diharapkan dapat mengunggah dokumen tindak lanjut atas persetujuan atau permohonan persetujuan yang diterbitkan Pengguna Barang untuk usulan Non SIMAN V2 melalui Aplikasi SIMAN V2.
HumasRupbasanJakartaBarat
Dengan ketentuan
1)
persetujuan penjualan : Permohonan Lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor,
Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
2) persetujuan pemusnahan : Berita Acara Pemusnahan, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
3) persetujuan penghapusan : SK Penghapusan BMN dan RTH;
4)
permohonan persetujuan penjualan : permohonan persetujuan kepada
Pengelola Barang, persetujuan Pengelola Barang, permohonan lelang,
Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan
BMN, dan RTH;
5) permohonan persetujuan pemusnahan : permohonan
persetujuan kepada Pengelola Barang, Berita Acara Pemusnahan, SK
Penghapusan BMN, dan RTH;
6) permohonan persetujuan penghapusan: permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
HumasRupbasanJakartaBarat
Dengan mengikuti kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan memastikan pengelolaan BMN setiap instansi termasuk Rupbasan Kelas I Jakarta Barat berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku khusunya dalam hal Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
HumasRupbasanJakartaBarat
.
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#bmn
#barangmiliknegara
#rupbasanjakartabarat
#amanah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 20238 Misi Asta Cita, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 28 Oct 2024