Pengelola BMN Rupbasan Barat Ikuti Virtual Zoom Pemutakhiran Data Pengawasan Pengendalian Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan BMN

17-02-2025 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa dengan nomor SEK.4-PB.05.05-392 tanggal 13 Februari 2025 perihal Undangan Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Dalam Rangka
Pengawasan dan Pengendalian Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN, Pengelola BMN Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengikuti kegiatan dimaksud melalui virtual zoom di ruang administrasi keuangan pada hari senin (17/02).

HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan berdasarkan rekapitulasi pada Tahun 2024 s.d Januari Tahun 2025, Pengguna Barang telah menerbitkan persetujuan dan permohonan persetujuan penjualan/pemusnahan/ penghapusan BMN dengan rincian Tahun 2024 sebanyak 840 Dokumen dan Januari Tahun 2025 sebanyak 97 Dokumen. Terkait hal kegiatan dimaksud pengelola BMN Rupbasan Kelas I Jakarta Barat diharapkan dapat mengunggah dokumen tindak lanjut atas persetujuan atau permohonan persetujuan yang diterbitkan Pengguna Barang untuk usulan Non SIMAN V2 melalui Aplikasi SIMAN V2.

HumasRupbasanJakartaBarat

Dengan ketentuan

1) persetujuan penjualan : Permohonan Lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
2) persetujuan pemusnahan : Berita Acara Pemusnahan, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
3) persetujuan penghapusan : SK Penghapusan BMN dan RTH;
4) permohonan persetujuan penjualan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, persetujuan Pengelola Barang, permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
5) permohonan persetujuan pemusnahan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, Berita Acara Pemusnahan, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
6) permohonan persetujuan penghapusan: permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, SK Penghapusan BMN, dan RTH;

HumasRupbasanJakartaBarat

Dengan mengikuti kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan memastikan pengelolaan BMN setiap instansi termasuk Rupbasan Kelas I Jakarta Barat berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku khusunya dalam hal Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN.

HumasRupbasanJakartaBarat

.

#kemenimipas 

#guardandguide

#infoimipas 

#bmn

#barangmiliknegara

#rupbasanjakartabarat

#amanah

Bagikan berita melalui