Imigrasi Nunukan Deportasi 1 (Satu) Warga Negara Malaysia

17-02-2025 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan - 15 Februari 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melaksanakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia dengan inisial A.B.S. Deportasi ini dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan pengawasan ketat oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

A.B.S dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, ia juga dikenakan tindakan penangkalan. Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada Petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk diterakan izin keluar. Setelah izin keluar diberikan, petugas kemudian mengawal keberangkatan A.B.S menuju dermaga hingga ia menaiki kapal MV. Mid East yang bertolak menuju Tawau, Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Nunukan. Tindakan ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di perbatasan," ujar Fredy.

Proses pengawasan keberangkatan (waskat) ini berlangsung lancar tanpa kendala, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian serta memastikan setiap pelanggar dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Bagikan berita melalui