Mediasi Cerai Talak di PA Banjarmasin: Mencapai Kesepakatan Damai untuk Hak Perempuan dan Anak
Senin, 03 Februari 2025 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 21/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Muhammad Radhia Wardana, S.H.I., M.H.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Pemohon dan Termohon saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka dan terjadi dengan mediasi berhasil sebagian terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dengan memahami hal tersebut, Pemohon bersedia memberikan nafkah iddah dan nafkah mut'ah kepada Termohon. Pemohon dan Termohon juga sepakat bahwa anak akan diasuh oleh Termohon selaku ibu kandungnya serta nafkah anak yang akan dibebankan kepada Pemohon.
Atas bantuan Mediator Hakim, Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang selanjutnya dilakukan penandatangan atas kesepakatan tersebut di hadapan Mediator Hakim. (KN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 20238 Misi Asta Cita, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 28 Oct 2024