Tahuna, INFO_PAS - 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-2311.PK.05.09 TAHUN 2024 tentang Pembebasan Bersyarat. Minggu (16/02).
Proses pembebasan ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, guna memastikan hak integrasi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Sebelum dibebaskan, Lapas Tahuna terlebih dahulu melaksanakan proses serah terima dengan pihak Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) pada hari Jumat.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Tentunya, pembebasan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi yang ketat serta pengawasan dari berbagai pihak terkait," ujarnya
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, diharapkan Warga Binaan yang telah mendapatkan hak integrasi dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020