PTA Medan Gelar Rapat Persiapan Pembinaan Dan Pengawasan

10-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pembinaan dan pengawasan ke Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor W2-A/3045/HM.01.2/XI/2021 tanggal 8 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan, para Hakim Tinggi, Sekretaris dan para Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan yang bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 dimulai pukul 10.00 Wib dan selesai pada pukul 11.30 Wib.

2Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan ini dapat dilaksanakan oleh karena anggaran untuk itu saat ini telah tersedia. Oleh karena itu pada hari ini kita akan menyusun rencana serta kegiatan dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan di Pengadilan Agama yang berada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Memang tidak semua Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat dikunjungi, hal ini berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

3

Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama  Medan Drs. H. Abdullah, S.H., M.H. sebagai koordinator Pembinaan dan Pengawasan menyampaikan, persiapan pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan ini harus benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek yang sedang kita hadapi, diantaranya persiapan menghadapi Tim dari Menpan dan juga Tim APM Pusat yang akan meninjau ke berbagai Satker yang telah ditetapkan. Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga menyampaikan kepada Tim yang akan diturunkan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan, agar betul-betul maksimal dalam melaksanakannya, meneliti tugas-tugas yang belum diselesaikan di Pengadilan Agama dan menuangkannya dalam LHP serta menindaklanjutinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kemudian dalam tenggang waktu 14 hari LHP tersebut harus sudah dikirim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Demikian rapat koordinasi ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan  dengan baik. (Jas)


Bagikan berita melalui