PTA Medan Laksanakan Diskusi Internal Tentang Pembentukan PA/MS Kelas IA Khusus

10-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Mengacu kepada surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 3693/DjA/HM.00/11/2021, tanggal 2 November 2021 tentang Pembentukan PA/MS Kelas IA Khusus, PTA Medan gelar diskusi pada hari Senin (8/11) bertempat di ruang rapat pimpinan. Hadir Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Abdullah dan Hakim Tinggi. Selain itu hadir juga Ketua PA Medan Surya, Ketua PA Stabat Febrizal Lubis dan Ketua PA Lubuk Pakam Hj. Dian Ingrasanti Lubis.

Diskusi dibuka oleh Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. melalui surat nomor 3693/DjA/HM.00/11/2021 tanggal 2 November 2021 perihal Diskusi Internal Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA Khusus.

“Diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat menyampaikan buah pikirannya terkait pembentukan PA Kelas IA Khusus, karena hasil diskusi ini akan disampaikan kepada Dirjen Badilag,” kata Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan saat mengawali diskusi tersebut.

Hakim Tinggi PTA Medan terlebih dahulu menyampaikan ide dan gagasan tentang materi diskusi terlihat sangat bersemangat dan antusias dalam menjabarkan ide-ide dan pemikirannya terkait pembentukan PA/MS Kelas IA Khusus. Salah seorang di antaranya H. Habibuddin menyebutkan tentang kriteria dimaksud antara lain adalah PA Kelas IA Khusus berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. Selain itu tambahnya lagi, harus memenuhi persyaratan subtansif.

Selanjutnya Ketua PA Medan Surya menyampaikan usulannya yaitu agar pada PA Kelas IA Khusus dibentuk pengadilan seperti halnya di peradilan umum. Misalnya lanjutnya, pengadilan niaga syariah, pengadilan hubungan industrial syariah dan pengadilan anak. “Masing-masing pengadilan tersebut diuraikan secara rinci tentang tugas dan kewenangannya,” tandas Surya.

Masukan-masukan terkait kriteria yang dapat dijadikan sebagai indikator PA Kelas IA Khusus turut mewarnai dari seluruh peserta diskusi. Atas saran dan pendapat yang diusulkan  dalam diskusi tersebut disimpulkan dibentuk tim kecil yang akan merumuskan kriteria pembentukan PA Kelas IA Khusus. Tim tersebut berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Wakil Ketua PTA Medan H. Abdullah sebagai Ketua Tim, salah seorang Hakim Tinggi yaitu Mazharuddin dan Ketua PA Medan Surya masing-masing sebagai anggota.

Dengan telah tercapainya rumusan kriteria pembentukan PA/MS Kelas IA Khusus dan akan diharmonisasi bahasanya oleh Tim Perumus, maka diskusi internal ditutup. Teriring do’a semoga pembentukan PA/MS Kelas 1A khusus dapat segera terwujud dalam waktu yang tidak lama lagi. (ahp)


Bagikan berita melalui